BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Dasar
Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati
kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi,
dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya.
Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas
: konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan
(hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti
tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam
arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa
dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian,
konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya
tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan
mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan
cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah
dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai
norma hukum dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun
yang akan dibahas serta menjadi rumusan masalah dalam makalah ini sebagai
berikut :
1. Bagaimana hubungan antara daasar
negara dengan konstitusi?
2. Apa yang
dimaksud dengan subtansi konstitusi negara?
3. Bagaimana kedudukan pembukaan UUD
1945?
4. Bagaimana sikap positif terhadap
konstitusi negara?
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pengertian dari
negara.
2. Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi.
3. Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
4. Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
2. Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi.
3. Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
4. Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
1.4. Manfaat Penulisan
Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Menambah
pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
2.
Menambah
wawasan kita tentang pengertian konstitusi.
3.
Kita menjadi
tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.
4.
Kita tahu
keberadaan Pancasila dan konstitusi di negara kita.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Hubungan Dasar
Negara dengan Konstitusi
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berkaitan erat dengan konstitusi atau
undang-undang dasar negara. Hal tersebut ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945
alenia IV bahwa “...dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil
meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali
dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada
bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam tiga UUD yang pernah berlaku di
Indonesia, yaitu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. UUD 1945,
Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, semua pembukaan atau mukadimahnya
mencantumkan Pancasila. Dasar negara Pancasila selalu dikukuhkan dalam
kehidupan konstitusional negara Indonesia (Pancasila sebagai ideologi negara).
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai hubungan yang sangat erat dengan
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan batang tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 diundangkan bersama-sama dalam berita kenegaraan Republik
Indonesia Tahun II No. 7 oleh PPKI tanggal 13 Agustus 1945. Secara formal
yuridis, Pancasila dijadikan dasar filsafat negara Republik Indonesia karena
inti dari Pembukaan UUD 1945, khususnya alenia IV, mencantumkan aspek
penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila.
Pancasila
sebagai dasar negara yang fundamental menjadi dasar atau fondasi perumahan
bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang
tertulis mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada pemerintah,
lembaga-lembaga negara, dan masyarakat warga negara Indonesia dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara. Selanjutnya nilai-nilai Pancasila menjiwai
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam
pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah seperti yang tercantum pada
alenia keempat pada UUD 1945 menegaskan “...maka disusunlah kemerdekaan bangsa
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, berdirilah secara resmi bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mendapat pengakuan dari berbagai negara. Oleh karena
itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi
rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat dasar filsafah negara
Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan. Hal tersebut harus diketahui dan dipahami serta dihayati oleh
bangsa Indonesia.
2.2. Substansi
Konstitusi Negara
Yang dimaksud dengan substansi konstitusi negara Indonesia
adalah watak dari suatu UUD 1945 yang menjadi dasar hukum tertulis bagi bangsa
dan negara Indonesia. Substansi memiliki makna kata inti atau sifat pokok. Inti
atau sifat pokok dari UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-nilai yang
dikandungnya yang menjadi dasar yuridis bagi pelaksanaan dan kelangsungan
negara Republik Indonesia. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia tercantum didalam pembukaan UUD 1945, terutama alinea IV, sedangkan
pembukaan UUD 1945 secara ilmiah merupakan kaidah pokok negara yang
fundamental. Denagn kata lain, substansi konstitusi negara Indonesia adalah
naskah yang merupakan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu negara Indonesia dan menentukan pokok-pokok kerja tersebut
berdasarkan Pancasila.
Kedudukan Pancasila didalam Pembukaan UUD 1945 pun memberikan faktor-faktor
mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia sehingga memasukkan dirinya didalam
batang tubuh UUD 1945. Apabila terdapat rumusan yang menyimpang dari Pembukaan
UUD 1945 dalam membuat atau mengubah batang tubuh UUD 1945 sama halnya
dengan mengubah secara tidak langsung inti dari pembukaan UUD 1945.
2.3. Kedudukan
Pembukaan UUD 1945
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya dalam hubungannya
dengan tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi
tertib hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar negara, baik yang
tertulis maupun tidak tertulis (covensi). Dengan demikian, konsekuensinya
adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis mempunyai dasar-dasar pokok yang
sifatnya tidak tertulis dan terpisah dari UUD 1945. Maksudnya adalah Pembukaan
UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental
(staatsfundamentalnorm).
Unsur-unsur mutlak dari pokok kaidah negara yang
fundamental antara lain sebagai berikut:
1.
Dari segi
terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma
dalam suatu pernyataan lahir yang merupakan penjelmaan kehendak pembentuk
negara.
2.
Dari segi
isinya, Pembukaan UUD 1945 dimuat dasar-dasar pokok negara.
3. Menurut sejarah
terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terpisah
dengan batang tubuh UUD 1945.
4. Menurut ilmu
hukum, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang tetap, tidak bisa
diubah-ubah karena makna kandungan Pembukaan UUD 1945 adalah pokok-pokok
pembentukan negara dan pemerintahan Indonesia. Jadi, pembukaan UUD 1945 sebagai
suatu tertib hukum tertinggi.
5.
Kedudukan Pembukaan
UUD dengan pasal-pasalnya.
a. Terpisah dan
sebagai kaidah negara fundamental serta lebih tinggi dari batang tubuh dalam
hak tertib hukum Indonesia.
b.
Pokok kaidah
negara yang fundamental maksudnya adalah mengandung pokok-pokok pikiran yang harus
dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945 dan menguasai hukum dasar negara baik
yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis
(convensi).
Alenia pertama pembukaan UUD 1945 mengatakan “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan”. Hal tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya
pendirian bangsa Indonesia dalam menghadapi penjajahan didunia dan bertekad
untuk mereka dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Dalam alinea pertama ini pula terkandung dalil subjektif
dan objektif. Dalil subjektif adalah pernyataan bangsa Indonesia untuk
membebaskan diri dari penjajahan, sedangkan dalil objektifnya adalah penjajahan
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, karena itu harus
ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat menikmati kebebasan
atau kemerdekaan hak asasinya.
Alinea kedua menyebutkan “Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Alinea ini
menyatakan bahwa para pengantar kemerdekaan Indonesia menghendaki Negara
Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dalam alinea ketiga menyebutkan “Atas berkat ramat Allah
Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”. Hal tersebut bukan hanya mengulangi pernyataan kemerdekaannya
saja tetapi bangsa Indonesia juga menghendaki adanya suatu kehidupan yang
seimbang antara masalah material dan spiritual, antara kehidupan di dunia dan
di akhirat. Alinea ketiga menunjukkan pula sikap ketaqwaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat ridho dan rahmat-Nya bangsa
Indonesia berhasil memperoleh kemerdekaannya.
Alinea keempat menyebutkan “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta
denga mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pembukaan UUD 1945
ini merumuskan secara padat tujuan serta prinsip-prinsip dasar untuk mencapai
tujuan dasar bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka dan lepas dari
belenggu penjajah. Selain itu ditegaskan pula bahwa:
a.
Negara
Indonesia mempunyai fungsi dan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b.
Negara
Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
c.
Negara
Indonesia mempunyai dasar filsafah negara, yaitu Pancasila.
2.4. Sikap Positif
terhadap Konstitusi Negara
Pembukaan UUD 1945 telah menjiwai proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945 dan batang tubuh UUD 1945 yang didalam alinea keempat tercantum
dasar negara (Pancasila). Denga demikian, Pembukaan UUD 1945 mempunyai
kedudukan pokok kaidah negara yang fundamental.
a.
Sebagai
hukum dasar, sebab pembukaan UUD 1945 yang memberikan faktor mutlak bagi adanya
tertib hukum Indonesia.
b.
Sebagai sumber
hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.,
Berdasarkan uraian sebelumnya, dijelaskan bahwa Pembukaan
UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR hasil Pemilu selama
kita masih tetap patuh dan setia untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. sebab perubahan terhadap
pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara kesatuan RI.
UUD 1945 yang telah mengalami perubahan melalui Sidang
Tahunan MPR RI tetap bersumber pada Pancasila dan menjadi sumber yang dijadikan
bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Amandemen I disahkan
tanggal 19 oktober 1999. Amandemen II disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
Amandemen III disahkan pada tanggal 10 November 2001. Amandemen IV disahkan
pada tanggal 10 Oktober 2002. Jika dibandingkan, maka UUD 1945 lebih fleksibel
dan supel daripada konstitusi RIS yang terdiri dari 197 pasal dan UUDS 1950
yang terdiri dari 140.
Berdasarkan beberapa penjelasan diatas, konstitusi
merupakan hasil perjanjian masyarakat dengan negara yang dipergunakan untuk
membina negara dan pemerintahan yang akan mengurus mereka. Konstitusi menjamin
hak-hak inti manusia dan warga negara sekaligus batas-batas hak dan kewajiban
warga negara dan alat-alat pemerintahannya. Oleh karena itu, semua penduduk
Indonesia dan warga negara yang berada di Indonesia sudah seharusnya
melaksanakan dan menaati konstitusi negara yang berlaku, termasuk aparatur
pemerintahannya. Dalam konteks kehidupan bernegara, satu sama lain harus
memiliki tanggung jawab dan tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap
yang lemah sehingga terwujud kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis.
The Wynn and Encore Casinos - Dr.MD
BalasHapus1 Casino (5,800); 2 Hotels (16,000); 3 Casino 김제 출장안마 (10,000); 4 사천 출장샵 Casino (10,000); 5 Casino 밀양 출장안마 (10,000); 6 Casino (9,000); 7 Casino 서산 출장안마 (8,000). 서산 출장마사지