ALAT-ALAT PEMERSATU BANGSA
1. Lambang negara
Burung Garuda merupakan lambang negara
Indonesia. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 36A yang menyebutkan bahwa
lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Semboyan negara
Bhinneka Tunggal Ika yang mempunyai arti
walaupun berbeda-beda, tetapi tetap satu jua, di jadikan semboyan negara. Hal
ini di buktikan dengan kondisi bangsa yang terdiri dari berbagai suku namun
penduduknya berkeinginan untuk menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
Dalam UUD RI 1945 Pasal 36A disebutkan bahwa semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang
mempunyai arti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua dijadikan semboyan
Negara Indonesia.
3. Bahasa Indonesia
UUD RI 1945 pasal 36 menyebutkan bahwa bahasa
negara adalah Bahasa Indonesia.
4. Bendera negara
Dalam UUD 1945 pasal 35 disebutkan bahwa
Bendera negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Dalam bendera ini arti berani
ditunjukan dengan warna merah, dan suci ditunjukan dengan warna putih.
5. Lagu kebangsaan Indonesia Raya
UUD RI 1945 pasal 36B menyebutkan bahwa
Lagu kebangsaan ialah lagu Indonesia Raya. Lagu kebangsaan ini pertama kali
dinyanyikan di forum yang melahirkan sumpah pemuda yaitu kongres Pemuda pada 28
Oktober 1928 yang akhirnya menjadikan lagu ini sebagai lagu kebangsaan.
6. Konsepsi Wawasan Nusantara
Nusantara (archipelagic) dipahami
sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara
Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang
menghubungkan dan mempersatukan pulaupulau yang tersebar di seantero
khatulistiwa.
Adapun Wawasan Nusantara adalah
konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu
kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar
laut dan tanah di bawahnya, dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan
yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup
segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi,
sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan
kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia
telah ditegaskan dalam GBHN ( Garis garis besar haluan negara) dengan Tap.
MPR No. IV tahun 1973 dan TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983 .Penetapan ini
merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah
diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Ruang lingkup dan cakupan wawasan
nusantara dalam TAP MPR ‘83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Politik
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional
dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang
hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri
dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan
meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus
merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa
Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air,
serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya
falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan
bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh
wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara
merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum
nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup
berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik
luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
Tujuan dari Wawasan Nusantara dibagi
menjadi dua tujuan, yaitu tujuan nasional dan tujuan ke dalam. Tujuan nasional
dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sedangkan tujuan
yang kedua, yaitu tujuan ke dalam, adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek
kehidupan baik alamiah maupun sosial. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan
bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
2
7. Kebudayaan daerah yang telah diterima
sebagai kebudayaan nasional
dasar filosofi
Pancasila merupakan dasar falsafah
negara Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945
alinea IV yang berisi lima nilai dasar. Lima nilai dasar itulah yang
dijadikan sebagai dasar falsafah dan ideologi dari negara Indonesia.
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan
bentuk pemerintahan adalah republik. Hal ini berdasarkan Pasal I ayat 1
yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
republik”. Sistem politik yang digunakan adalah sistem demokrasi
(kedaulatan rakyat).
4
9. Pahlawan
pahlawan Bangsa
Pahlawan Nasional adalah gelar yang
diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan
di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Indonesia yang gugur atau meninggal
dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan
tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi
pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
5
10. Konstitusi (Hukum Dasar) Negara
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
konstitusi negara. Dalam tata urutan perundangan, UUD 1945 merupakan hukum
dasar tertulis yang menempati tingkatan tertinggi dan dijadikan sebagai pedoman
penyelenggaraan bernegara. Peringkat UUD 1945 sebagai hukum dasar
tertinggi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Isi UU No 10 Tahun 2004 : Dalam Undang Undang ini yang
dimaksud dengan:
1.Pembentukan
Peraturan Perundang undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang
undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik
penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan
.
2.Peraturan Perundang undangan adalah peraturan tertulis yang
dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara
umum.
3. Undang Undang
adalah Peraturan Perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan persetujuan bersama Presiden.
4.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang adalah
Peraturan Perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal
kegentingan yang memaksa.
5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang undangan
yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 2 Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Pasal
3 (1) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang
undangan. (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (3) Penempatan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya. dll








