Selasa, 31 Januari 2017

Alat Alat Pemersatu Bangsa

ALAT-ALAT PEMERSATU BANGSA



1. Lambang negara



Burung Garuda merupakan lambang negara Indonesia. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 36A yang menyebutkan bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

2. Semboyan negara


Bhinneka Tunggal Ika yang mempunyai arti walaupun berbeda-beda, tetapi tetap satu jua, di jadikan semboyan negara. Hal ini di buktikan dengan kondisi bangsa yang terdiri dari berbagai suku namun penduduknya berkeinginan untuk menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Dalam UUD RI 1945 Pasal 36A disebutkan bahwa semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mempunyai arti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua dijadikan semboyan Negara Indonesia.
3. Bahasa Indonesia

UUD RI 1945 pasal 36 menyebutkan bahwa bahasa negara adalah Bahasa Indonesia.

4.  Bendera negara



Dalam UUD 1945 pasal 35 disebutkan bahwa Bendera negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Dalam bendera ini arti berani ditunjukan dengan warna merah, dan suci ditunjukan dengan warna putih.

5. Lagu kebangsaan Indonesia Raya



UUD RI 1945 pasal 36B menyebutkan bahwa Lagu kebangsaan ialah lagu Indonesia Raya. Lagu kebangsaan ini pertama kali dinyanyikan di forum yang melahirkan sumpah pemuda yaitu kongres Pemuda pada 28 Oktober 1928 yang akhirnya menjadikan lagu ini sebagai lagu kebangsaan.

6. Konsepsi Wawasan Nusantara

Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulaupulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. 
Adapun Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN ( Garis garis besar haluan negara) dengan Tap. MPR No. IV tahun 1973 dan TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983 .Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ‘83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

Tujuan dari Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua tujuan, yaitu tujuan nasional dan tujuan ke dalam. Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sedangkan tujuan yang kedua, yaitu tujuan ke dalam, adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
2
      7.  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional
dasar filosofi

Pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV yang berisi lima nilai dasar. Lima nilai dasar itulah yang dijadikan sebagai dasar falsafah dan ideologi dari negara Indonesia.

8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Hal ini berdasarkan Pasal I ayat 1 yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sistem politik yang digunakan adalah sistem demokrasi (kedaulatan rakyat).
4
      9.  Pahlawan pahlawan Bangsa

Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
5
      10. Konstitusi (Hukum Dasar) Negara

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara. Dalam tata urutan perundangan, UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang menempati tingkatan tertinggi dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara. Peringkat UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

Isi UU No 10 Tahun 2004 : Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:
 1.Pembentukan Peraturan Perundang undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan .
2.Peraturan Perundang undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
 3. Undang Undang adalah Peraturan Perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
4.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang adalah Peraturan Perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang Undang sebagaimana mestinya. Pasal 2 Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Pasal 3  (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang undangan. (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (3) Penempatan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya. dll  


   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar